Setujui Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2024 Dibahas Lebih Lanjut

Setelah mencermati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal Tahun Anggaran 2024, Fraksi Partai GOLKAR berpandangan sebagai berikut:
Dari Sisi indikator ekonomi makro
1. Pertumbuhan ekonomi tahun 2024 diusulkan pada kisaran 5,3 hingga 5,7 persen. Fraksi Partai GOLKAR menilai, target tersebut terbilang realistis mengingat Indonesia merupakan salah satu negara terbaik dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Namun demikian, pencapaian target tersebut bukan tanpa risiko dan tantangan terutama dari faktor-faktor eksternal seperti gejolak harga dan permintaan global terhadap ekspor komoditas unggulan nasional. Karena itu, Fraksi Partai GOLKAR mengharapkan penjelasan yang lebih rinci dari Pemerintah terkait langkah, strategi, serta mitigasi risiko dalam merealisasikan target tersebut.
2. Fraksi Partai GOLKAR mengapresiasi optimisme Pemerintah mengusulkan target inflasi tahun 2024 pada kisaran 1,5 hingga 3,5 persen. Di tengah tren inflasi dunia yang diperkirakan masih relatif tinggi hingga 2024 mendatang, target tersebut perlu dicermati secara seksama.
Terlebih, pada 2024 akan berlangsung pesta demokrasi Pemilu Serentak serta wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpotensi meningkatkan laju inflasi secara nasional. Dalam hal ini, Fraksi Partai GOLKAR meminta penjelasan lebih komprehensif dari Pemerintah beserta stakeholder Iainnya seperti Bank Indonesia dalam mencapai target tersebut.
3. Nilai tukar rupiah diproyeksi pada kisaran Rp14.700 hingga Rp15.300. Tahun 2024 diperkirakan masih dalam rentang periode ‘Strong Dollar’ sejak beberapa tahun terakhir akibat pengetatan kebijakan moneter Amerika Serikat. Dalam situasi seperti ini, kurs rupiah berisiko mengalami deviasi yang cukup lebar dari target.
Fraksi Partai GOLKAR dalam hal ini mendukung Pemerintah bersama Bank Indonesia meningkatkan kualitas pengelolaan devisa khususnya terkait regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) agar mampu berkontribusi optimal terhadap ketahanan kurs rupiah. Stabilitas politik juga menjadi faktor yang sangat penting dalam menjaga iklim investasi sebagai salah satu sumber devisa utama di tahun 2024.
Dari Sisi postur RAPBN 2024
Pendapatan negara pada APBN 2024 ditargetkan dalam kisaran 1 1 hingga 12,38 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau meningkat dari target 2023 dengan batas atas 11,70 persen PDB.
Postur makro pendapatan tersebut menggambarkan optimisme Pemerintah dalam meningkatkan aktivitas ekonomi di tengah tingginya dinamika ekonomi global. Namun demikian, Fraksi Partai GOLKAR menilai target tersebut masih dapat ditingkatkan mengingat tax ratio yang masih relatif rendah dibandingkan negara-negara di kawasan.
Fraksi Partai GOLKAR juga mengharapkan penjelasan lebih rinci mengenai implementasi reformasi perpajakan sesuai amanat IJU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beserta asumsi PDB nominal yang melandasi perhitungan pendapatan negara tersebut.
Fraksi Partai GOLKAR mengapresiasi langkah Pemerintah mengusulkan pagu indikatif belanja negara di kisaran 13,97 hingga 15,01 persen PDB. Mengingat semakin besarnya pagu Transfer Ke Daerah dalam postur APBN.
Fraksi Partai GOLKAR meminta penjelasan lebih komprehensif mengenai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Impelementasi Ul.J HKPD tersebut penting untuk memastikan postur belanja APBN yang ekspansif tersebut tidak hanya membuahkan pertumbuhan ekonomi, namun juga menghasilkan pemerataan yang dapat dirasakan seluruh masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Sementara dari Sisi pembiayaan, defisit APBN 2024 diusulkan sebesar 2,16 hingga 2,64 persen PDB, dengan rasio utang negara dalam kisaran 38,07 hingga 38,7 persen PDB.
Keseimbangan primer ditargetkan bergerak menuju positif di kisaran defisit 0,43 persen hingga surplus 0,003 persen PDB.
Angka-angka tersebut mencerminkan pengelolaan utang serta sustainabilitas APBN yang semakin membaik.
“Namun demikian, Fraksi Partai GOLKAR mengharapkan perhatian lebih dari Pemerintah beserta penjelasannya mengenai kekayaan negara yang dipisahkan berupa aset dan kewajiban Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat-rapat pembahasan selanjutnya,” pungkas Mukhtarudin. (pra)



