PRESS CONFERENCE: Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan kepada awak media, Selasa (5/10/2021). FOTO GITO FOR KALTENG POSPULANG PISAU, Kalteng.co – Bawa sabu 48 gram, ayah dan anak terancam pidana mati. MT (72) dan RF (38) dari Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas ditangkap petugas Polsek Banama Tingang dan Buser Polres Pulang Pisau, Sabtu (2/10/2021) lalu.
Penangkapan bawa sabu berawal saat anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan patroli mendapatkan Informasi masyarakat ada mobil mencurigakan membawa narkotika. Dengan ciri-ciri Mobil Merk Daihatsu Sigra warna hitam KH 1642 BQ dari arah Palangka Raya menuju Kuala kurun.
Setelah mendapatkan Informasi, anggota Polsek Banama Tingang dan anggota Buser Pulang Pisau mendapati mobil tersebut melintas dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun yang dikemudikan MT bersama RF.
Selanjutnya dilakukan pemberhentian oleh petugas, kemudian polisi menanyakan di mana terlapor menyimpan sabu-sabu.
“Selanjutnya MT menunjukkan sabu-sabu tersebut disimpan di tempat reting mobil belakang sebelah kanan,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono saat Press Conference, Selasa (5/10/2021) siang.
Kapolres mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat kotor 48,09 gram.