BPTD Wilayah XVI Kalteng Menghadiri Sosialisasi Pencegahan Pungli di Pelabuhan Bahaur

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menindak lanjut Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2021, tentang Pemberantasan Mafia atau praktek pungutan liar (pungli) di Pelabuhan dan Bandar Udara, Kejaksaan Tinggi Pulang Pisau mengadakan sosialisasi di Pelabuhan Bahaur, Pulang Pisau, Kamis (23/12/2021).
Hadir mengikuti sosialisasi Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalteng, Kajari Pulang Pisau, Kadis Perhubungan Pulang Pisau, Kantor Kesehatan Pelabuhan Pulang Pisau, Balai Karantina Kelas II Palangka Raya, semua TKHL perwakilan Dinas Perhubungan Pelabuhan Bahaur, Camat Kahayan Kuala, Kapolsek Kahayan Kuala, Puskesmas Bahaur Tengah dan Bahaur Hilir, serta para Damang dan Kepala Desa Kabupaten setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H. M.H, menyampaikan, sosialisasi yang pihaknya lakukan merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2021.
Di mana Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan yang wilayah hukumnya terdapat pelabuhan, agar segera membentuk tim intelijen melakukan pemantuan dan penindakan terhadap oknum yang kedapatan melakukan pungli.



