BeritaKasonganUtama

Sembilan Kepala Desa di Katingan Dinyatakan Wanprestasi

PALANGKA RAYA,KALTENG.CO– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kasongan akhirnya mengabulkan permohonan gugatan perdata wanprestasi yang diajukan H Asang Triasha terhadap 9 kepala desa (kades) di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

Dikabulkannya gugatan perdata H.Asang ini disampaikan langsung oleh salah seorang anggota kuasa hukum H.Asang, Parlin Hutabarat, dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya, Selasa (17/8).


Parlin mengatakan, di dalam amar putusannya Majelis Hakim PN Kasongan yang menyidang gugatan perdata ini memutuskan kesembilan kepala desa yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini dinyatakan hakim telah melakukan tindakan wanprestasi kepada H Asang Triasha.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Wanprestasi itu terkait proyek pekerjaan pembuatan jalan tembus antardesa sepanjang 43 km di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, yang dikerjakan oleh H Asang Trisha.


Kesembilan kepala desa tersebut adalah Kades Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan Tumbang Kuai, Kuluk Sepangi, Dehes Asem, Tumbang Kabayan, Rantau Puka dan Rangan Kawit. Ditambahkannya lagi, majelis hakim dalam putusan nya juga menyatakan Surat Perintah Kerja, (SPK) nomor 01/BKAD- KH/SPK /2020, tertanggal 4 Februari 2020 yang dibuat oleh H Asang dengan para kepala desa adalah sah dan mengikat secara hukum.


“Permohonan kami agar SPK nomor 01/BKAD- KH/SPK /2020 supaya dinyatakan sah demi hukum ternyata dikabulkan majelis hakim,” terang Parlin lagi.
SPK tersebut dinyatakan sah secara hukum, dan majelis hakim menghukum kesembilan kades tersebut untuk melunasi sisa pembayaran dari proyek yang dikerjakan H.Asang pada tahun 2020. “Para kades dihukum harus melunasi sisa pembayaran pekerjaan kepada H.Asang selaku pihak tergugat,” ucap Parlin.


Diterangkannya, putusan sidang gugatan perdata ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Haris Budiarso, dalam sidang yang digelar secara elektronik di PN Kasongan, Senin (16/8).


Di tambahkannya, putusan majelis hakim PN Kasongan ini juga bisa menjadi fakta hukum terbaru, terkait kasus tindak korupsi menyangkut proyek pembuatan Jalan Tembus antardesa di Kecamatan Katingan Hulu yang saat ini sedang ditangani oleh Pihak Kejati Kalteng.

Karena itu, Dia meminta supaya pihak penyidik Kejati Kalteng segera mengambil sikap dengan mempertimbangkan fakta hukum dari putusan perkara nomor 03/ Pdt.G/2021/ PN Ksn yang sudah di putus majelis hakim PN Kasongan ini.
“Kami harapkan Kejati Kalteng untuk benar-benar jeli memperhatikan fakta hukum dari putusan PN Kasongan ini, agar jangan sampai ada upaya penegakan hukum yang menabrak aturan hukum,” pungkasnya. (sja/uni)

Related Articles

Back to top button