BeritaPalangka RayaUtama

Penyintas Covid Bisa Vaksin Setelah Tiga Bulan

PALANGKA RAYA,kalteng.co – Penerima vaksin pertama yang sakit atau terkena Covid-19 ketika menunggu vaksin kedua, tetap bisa melanjutkan vaksin kedua setelah sembuh. Hanya jeda waktunya yang berbeda.

Hal ini disampaikan oleh Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya (RSDS) drg Yayu Indriaty SpKGA saat ditanya Kalteng Pos, tetang penerima vaksin pertama, kemudian sakit ketika menunggu vaksin kedua.
“Bagi penerima vaksin pertama yang jatuh sakit (bukan Covid 19), baru bisa menerima vaksin berikutnya setelah sembuh dari sakitnya,” ujar drg Yayu.


Menurut drg Yayu, vaksin kedua bisa dilakukan sesegeranya setelah dinyatakan sembuh. Nanti saat vaksin kedua akan screening dari petugas kesehatan tentang kondisi penerima vaksin.
Sementara bagi penerima vaksin pertama, kemudian terkena Covid 19, waktu vaksin keduanya lebih lama. Setelah sembuh dari Covid-19 tiga bulan kemudian baru bisa melanjutkan vaksin keduanya.


“Jika penerima vaksin pertama terkena Covid, setelah sembuh bisa vaksin kedua. Waktunya 3 bulan setelah dinyatakan sembuh Covid 19,” ujar Yayu.
Ditanya apakah mundurnya waktu vaksin kedua ini akan mempengharuhi antibody yang terbentuk, menurut Yayu bisa mempengaruhi.

Namun untuk membuktikanya perlu dilakukan tes titer/kadar anngka antibodi.
“Tidak disarankan untuk melakukan pemeriksaan titer antibody, karena biayanya mahal. Sebaiknya memang setelah vaksin pertama bisa dilanjutkan vaksin kedua sesuai jadwal,” ujarnya.


Seberapa lama bertahan antibodi yang terbentuk dari vaksin ini, Yayu belum bisa menjawab. Karena hal itu masih dalam penelitian.
Ia berharap program vaksinasi yang saat ini bisa berjalan lancar.

Semua warga yang memenuhi syarat untuk divaksin bisa mendapatkannya, sehingga herd immunity atau kekebalan kelompok bisa terbentuk.
Setelah menerima vaksin, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan. (sma)

Related Articles

Back to top button