Kuala Kapuas

Pemberdayaan Masyarakat dan Pengakuan Kearifan Lokal

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Keseriusan Pemkab Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mewujudkan Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Hutan Adat di Kabupaten Kapuas terus dilakukan. Salah satunya menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait, agar pelaksanaan berjalan baik.

Kepala DiLH Kapuas, Kusmiatie, ST, M.Si dan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, Sri Suwanto, MS, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tentang Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Rabu (8/9/2021).
Kepala DLH Kapuas Kusmiatie, mengakui DLH Kapuas dengan Dishut Kalteng telah sepakat untuk mengadakan kerjasama, berdasarkan atas prinsip kemitraan, dan saling memberikan manfaat dalam rangka percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat yang ada di Kapuas.

“Yang meliputi ruang lingkup pemberdayaan masyarakat di dalam, maupun luar kawasan hutan, dan pengakuan terhadap kearifan lokal,” jelas Kusmiatie.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dengan kerjasama ini, lanjutnya, Kapuas menargetkan untuk penyelesaian Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Hutan Adat.

“Harapannya dengan ada kerjasama ini, maka masyarakat dapat diberdayakan, dan penguatan pengakuan terhadap kearifan lokal,” tutupnya. (alh)

Related Articles

Back to top button