Pulang Pisau

Rugikan Rp794 Juta, Mantan Kades Talio Hulu Dijebloskan ke Rutan

PULANG PISAU, Kalteng.co -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melakukan penahanan terhadap mantan kepala desa (kades) Talio Hulu, MKT. MKT dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) bertepan dengan hari antikorupsi yang jatuh pada, Kamis (9/12/2021).

“Penahan terhadap MKT atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019,” kata Kajari Pulang Pisau, Dr Priyambudi, Kamis (9/12/2021).

Priyambudi mengungkapkan, sebelumnya penyidik Kejari Pulang Pisau melakukan pengumpulan alat bukti dan barang bukti serta melakukan gelar perkara. 

“Jaksa Penyidik Kejari Pulang Pisau Pisau memperoleh permulaan bukti yang cukup untuk menetapkan MKT sebagai Tersangka,” ungkap Priyambudi.

Motif yang dilakukan tersangka MKT antara lain, membawa dan mengelola sendiri dana desa tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019 serta membelanjakan bahan material tidak sesuai RAB dan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis.

“Tersangka juga memanipulasi LPj penggunaan DD tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019,” ungkapnya lagi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button