Pulang Pisau

Rugikan Rp794 Juta, Mantan Kades Talio Hulu Dijebloskan ke Rutan

Atas perbuatan tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh ahli teknik ditemukan fakta adanya kekurangan volum dan mutu atau kualitas pekerjaan fisik pada Desa Talio Hulu tahun anggaran 2018-2019.

“Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP Kalimantan Tengah, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian sebesar Rp794.833.310,” tegas Priyambudi.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka MKT dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Kejari Pulpis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (art)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button