Sudah ‘Bau Tanah’, Setubuhi Bocah 11 Tahun

PULANG PISAU, Kalteng.co – Perbuatan MJ (59) sungguh keterlaluan. Sudah ‘bau tanah’, Kakek dari Desa Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau itu tega melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (nama samaran) yang baru berumur 11 tahun.
Ironisnya, korban merupakan tetangga tersangka. Kini MJ tengah menjalani proses hukum di Polres Pulang Pisau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terlapor merayu korban untuk melakukan persetubuhan dan diiming-imingi uang saku. sehingga anak korban mau melakukan persetubuhan,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin, Sabtu (12/2/2022).
Daspin mengungkapkan, kronologi terjadi pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 04.30 WIB, sepulang dari salat subuh di masjid, tersangka menemui korban lalu berkata, “Ayo kita ke warung”.
Korban sudah mengerti maksud tersangka untuk melakukan persetubuhan.
“Karena tersangka sebelumnya sudah dua kali melakukan persetubuhan dengan korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp20 ribu dan Rp50 ribu,” ungkap Daspin.
Selanjutnya tersangka membawa anak korban ke warung milik anak tersangka. Lalu tersangka dan anak korban masuk ke dalam warung. Lalu tersangka menyuruh anak korban untuk membuka celana dalam dan berbaring di kasur lalu tersangka menyetubuhi korban.
Pada saat tersangka sedang melakukan persetubuhan, dari pintu samping warung ada yang mengetuk pintu dengan keras. Lalu tersangka terkejut dan memasang celana dalam dan celana panjang lalu tersangka membuka pintu warung.
Di luar warung sudah banyak warga, lalu terlapor di bawa ke tempat ketua RT, lalu datang ibu anak korban dan menanyakan kepada tersangka bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sebanyak tiga kali.
“Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan,” ujar Daspin.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (art)



