Warga Tuntut Ganti Rugi PT BSG, Mediasi Dijadwalkan Mei
PULANG PISAU, Kalteng.co – Permasalahan ganti rugi lahan sejumlah warga dengan PT Borneo Sawit Gemilang (BSG) belum menemui titik temu. Sengketa ganti rugi lahan ini terjadi di Desa Pantik, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.
Warga yang merasa sebagai pemilik lahan dan memegang sertifikat tanah menuntut ganti rugi kepada perusahaan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Karena lahan tersebut telah dibuka pihak perusahaan.
“Lahan tersebut telah warga sejak tahun 1983 dan bersertifikat sejak 1985 lalu. Hingga saat ini sertifikat itu masih dipegang warga,” kata Tatang, perwakilan warga setempat, Kamis (7/4/2022).
Dia mengaku, sudah beberapa kali ke pihak perusahaan. Namun belum membuahkan hasil.
“Pihak perusahaan mengaku sudah memberikan ganti rugi. Namun kepada siapa kami tidak tahu,” ucapnya.
Upaya warga untuk menuntut ganti rugi terus dilakukan. Puncaknya pada Kamis (7/4/2022), masyarakat pemilik lahan akan melakukan penutupan akses jalan perusahaan yang telah dibuat pihak perusahaan di atas lahan mereka.
“Namun hal itu urung dilakukan karena ada permintaan dari beberapa pihak. Rencananya pada minggu ke-4 Bulan Mei mendatang akan dilakukan pembicaraan atau mediasi. Akhirnya warga pun menyetujui hal itu,” kata Tatang.
Ada berapa hektare lahan yang digarap perusahaan? Tatang mengungkapkan, ada sekitar 96 sertifikat yang lahannya dibuka perusahaan.
“Namun yang 10 sudah clear. Kami berharap masalah ini segera diselesaikan,” tandasnya.
Terpisah, Manajer GAL PT BSG, Hendro saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengungkapkan, dari data perusahaan ada yang telah diganti rugi dan ada yang belum. Yang dibuka sudah diganti rugi.
“Nanti saat mediasi kami bawa datanya. Kami juga menginginkan sulosi yang terbaik,” ungkap Hendro. (art)




