Puruk Cahu

2021, UMK di Kabupaten Murung Raya Sebesar Rp 3.205.291

PURUK CAHU, kalteng.co-Pemkab Murung Raya (Mura) bersama Dewan Pengupahan menggelar sidang dalam rangka pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 Kabupaten Murung Raya, di aula rapat gedung B, Senin (9/11).

Dari hasil rapat diputuskan, UMK tahun 2021 sebesar Rp 3.205.291 per bulan. Besaran UMK tersebut berlaku terhitung, tanggal 1 Januari 2021 dan diperuntukkan kepada pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

Bagi pekerja yang memilki masa kerja di atas 1 tahun, kenaikan upah tahun 2021 didasarkan pada hasil kesepakatan antara pihak pengusaha dan pihak pekerja. Kemudian perusahaan yang telah memberikan upah kepada pekerjanya di atas ketentuan UMK tidak diperbolehkan untuk menguranginya lagi.

Bupati Mura Perdie M Yoseph dalam sambutannya mengatakan, penyebaran Covid-19 menyebabkan kepanikan pasar dan resesi ekonomi global berdampak terhadap sektor ekonomi, khususnya keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan.  Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020 mencatat sebanyak 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini terjadi karena sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti berproduksi.

“Salah satu faktor yang dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif adalah dengan pengaturan pengupahan yang dapat memenuhi rasa keadilan. Di mana pengupahan merupakan salah satu sisi yang paling sensitif di dalam hubungan industrial dan hubungan kerja,” terang Perdie. (dad/uni)

Related Articles

Back to top button