Puruk Cahu

Berteduh Depan Ruko, Ternyata Kurir Sabu

“Kasus ini masih akan kita kembangkan untuk memutus rantai peredaran narkotika yang cukup marak di Puruk Cahu dan sekitarnya, dan terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (udi)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button