Hati-Hati Bujuk Rayu Loker, Empat Warga Mura Jadi Korban Penipuan
PURUK CAHU, kaltengpos.co-AZ alias Edi alias Ijay (51) warga Desa Tumbang Jojang, Kecamatan Seribu Riam dicebloskan ke sel tahanan akibat menipu para pencari kerja di wilayah Murung Raya. Mengaku sebagai Human Resource Departement (HRD), AZ berhasil mengelabui empat warga.
AZ menjanjikan para korbannya bisa bekerja di perusahaan tanpa tes kesehatan. Namun dengan syarat harus membayar uang administrasi. Apes, setelah uang tersebut diberikan korban kepada pelaku tapi n pekerjaan yang ditunggu-tunggu tidak ada.
“Jadi modus pelaku mengaku sebagai HRD perusahaan hingga berhasil memperdayai para korbannya,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kapolsek Murung Ipda Yuliantho dan Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan dalam pres liris, di Mapolres Mura, Jumat (27/11).
Kapolres I Gede Putu mengimbau agar masyarakat berhati-hati, dan jangan mudah percaya oleh oknum yang bisa menjanjikan atau bujuk rayu lowongan pekerjaan (loker). Apalagi di tengah pandemi covid-19 ini segala cara bisa dilakukan oleh pelaku.Sementara hasil penyelidikan polisi pelaku bekerja sendiri. Kini pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana diancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun. Barang bukti yang berhasil disita polisi tiga berkas lamaran milik korban dan 1 HP merk Oppo A71. (dad/uni)




