Puruk Cahu

Kerusakan Infrastruktur Jalan, Investor Berkewajiban Ikut Pelihara Jalan Kabupaten

Para Investor Agar Bisa Bersama Sama Menjaga Kondisi Jalan

Mantan Kabid Bina Marga ini menjelaskan status dua ruas jalan ini merupakan jalan kabupaten berklasifikasi Kelas IIIc yang kemampuannya hanya mampu di lewati armada angkutan lebar dimensi kurang dari 2,1 m, panjang total kurang dari 9 m, berat tonase beban ganda terpusat kurang dari 8 ton.

“Menjawab kenapa kondisi dua ruas jalan ini rusak. Karena armada yang melaluinya melebihi kemampuan jalan kelas IIIc dan yang memiliki armada yang melebihi spesifikasi tersebut hanya pihak investor. Sehingga sangat merugikan kepentingan masyarakat,” jelasnya lagi.

Dengan kondisi ini menurutnya perlu menjadi perhatian kita bersama khususnya para investor. Agar bisa bersama sama menjaga kondisi jalan. Dan di harapkan bisa di lakukan peningkatan di lihat dari sisi keselamatan pengguna jalan.

“Selain ikut memelihara pihak investor juga di harapkan bisa meningkatkan kualitas jalan kita. Karena armada yang biasa di gunakan pastinya memiliki dimensi yang lebih besar. Sehingga bisa berdampak kepada keselamatan pengguna jalan lainnya,” paparnya.

Dinas Perhubungan Mura dalam upaya melakukan pemantauan tonase armada. Masih berharap dengan pihak Pos Dinas Perhubungan di daerah Pasar Panas Kabupaten Bartim. Dan Tim Terpadu ini nantinya juga akan bertugas memantau dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button