Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat
PURUK CAHU — Secara landasan filosofis pembentukan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pembangunan Bundaran Perdie M Yoseph dengan kontrak jamak diperlukan untuk memajukan kesejahteraan umum, serta keadilan sosial berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
“Sesuai tujuan maka kegiatan pembangunan memiliki peranan penting bagi kesejahteraan masyarakat sebagai pendukung aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan dan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional,” terang Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph melalui Wakil Bupati Rejikinoor di gedung dewan setempat, Selasa (15/12).
secara landasan sosiologis, terangnya, pembentukan peraturan daerah tentang pembangunan Bundaran Perdie M Yoseph dengan kontrak jamak diperlukan untuk mengembangkan potensi dan peran strategis dalam pembangunan daerah. Pembangunan itu untuk menciptakan masyarakat tertib berlalu lintas, sehingga menciptakan keselamatan bagi pengguna jalan.
“Secara landasan yuridis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Kabupaten Mura mempunyai hak dan kewajiban mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan dan sekaligus menunjang pelayanan pada masyarakat yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut,” imbuhnya.
“Berdasarkan hal tersebut, Pemkab melaksanakan pembangunan jalan yang dilaksanakan sesuai kontrak kerja melalui mekanisme kegiatan tahun jamak,” terang Wabup. (dad)