Pemkab Mura Dukung Keterbukaan Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Utama Mura yang masuk enam besar mengikuti pemaparan dan presentasi, dalam layanan yang memiliki nilai keterbukaan informasi publik.
Mewakili Bupati Mura Perdie M Yoseph Wakil Bupati Rejikinoor, didampingi Kadis Kominfo SP Mura Bimo Santoso, melakukan pemaparan dihadapan Komisi Informasi Kalteng.Dalam paparannya Rejikinoor menyampaikan komitmen Pemkab Mura dalam kegiatan keterbukaan informasi.Menurutnya, keterbukan informasi publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 memberikan jaminan pada mayarakat memperoleh Informasi publik untuk meningkatkan peran aktif dalam penyelenggaraan negara. Baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan Negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik dan memberikan kewajiban kepada badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif Plt Kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Kadiskominfo) Kalteng, Agus Siswadi, mengapresiasi PPID yang telah berkontribusi dan tetap menjalankan tugas walau dimasa pandemi.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Kalteng Daan Rismon, menyampaikan terima kasih atas partisipasi PPID Kabupaten/Kota atas pelaksanaan pelayanan keterbukaan publik di daerah.