Puruk Cahu

Perdie Kukuhkan Jabatan Tinggi Pratama Sekda

https://kalteng.co

PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph mengukuhkan dan mengambil janji jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermondi aula gedung B kantor Bupati, Rabu (2/12).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co


Hadir sebagai saksi pengukuhan Asisten III Administrasi umum Sekda Kalteng Dr Lies Fahimah, Wakapolres Mura Kompol Wawan Ariananda, asisten dan staf ahli Bupati serta Kepala SOPD.


Bupati dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana dimaklumi bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan hasil evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Mura terdapat beberapa perangkat daerah yang mengalami perubahan tipelogi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


Maka sebagai tindaklanjut hasil evaluasi dimaksud Pemkab Mura telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mura.


“Dalam peraturan daerah tersebut beberapa perangkat daerah yang mengalami perubahan tipelogi. Dengan demikian diperlukan penataan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Mura. Sesuai hasil koordinasi dengan Pemprov Kalteng selaku wakil Pemerintah Pusat,” terang Perdie.


Selanjutnya, kata Perdie, penataan kembali para pejabat administrasi akan dilaksanakan kemudian sesuai dengan tupoksi masing masing menyesuaikan dengan tipelogi organisasi perangkat daerah yang baru.

Menurutnya, penempatan pejabat dalam posisi yang baru sebagai penyegaran tugas pokok dan fungsi, peningkatan potensi diri dalam jabatan yang baru dan melaksanakan rencana kerja dengan optimal, tidak menutup kemungkinan dengan perkembangan Kabupaten Murung Raya menuju Murung Raya EMAS (Elok, Mandiri, Aman dan Sekahtera) 2030, pembangunan dan kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat akan terus meningkat.


“Sehingga Aparatur Sipil Negara wajib meningkatkan diri dengan profesional untuk kemajuan Pemerintah Republik
Indonesia, khususnya Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” kata dia. (dad)

Related Articles

Back to top button