Puruk Cahu

Tegakan Hukum Perbup Mura Nomor 26

PURUK CAHU, kalteng.co  -Patroli dan asistensipenerapan standar ProtokolKesehatan (Prokes) kembali dilakukanoleh Satgas Covid-19 KabupatenMurung Raya (Mura).Sebanyak 21 warga yang melewatikawasan Jalan Akhmad Yani tepatnyaSimpang Pelajar depanBank BRI dikenakan sanksi, lantarantidak memakai masker saatberaktivitas di luar rumah, Jumat (29/10/2021).

Menurut Kepala Satpol PP Mura, Iskandar, asistensi dilakukan di sekitaran Jalan A Yani depan Bank BRI untuk mendisiplinkan warga, kegiatan serupa beberapa hari yang lalu juga dilakukan di beberapa lokasi.

Ditegaskannya, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020. Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Mura yang terdiri jajaran Polri, BPBD Mura, Satpol PP Mura dan pihak kelurahan setempat melakukan kegiatan patroli dan asistensi.

“Ditemukan jumlah pelanggar 21 orang, semua orang tersebut memilih dikenakan sanksi kerja sosial,” beber Iskandar, Senin (1/11/2021).

Iskandar mengakui, banyak warga yang beralasan lupa membawa masker ketika keluar rumah. “Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dengan kesehatan sendiri dan menaati protokol kesehatan,” pungkasnya. (dad)

Related Articles

Back to top button