
SAMPIT,kalteng.co-Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Nadie Egon, mengatakan, saat ini sebanyak 22 desa di wilayah utara Kabupaten Kotim masih menunggu pemasangan jaringan listrik. Rencananya, pada tahun 2022 nanti akan di lakukan pemasangan jaringan listrik di wilayah tersebut.
“Selama ini masyarakat di 22 Desa yang berada di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Mentaya Hulu dan Bukit Sentui. Masih menggunakan genset untuk memenuhi kebutuhan terhadap listrik. Itupun hanya untuk malam hari, karena biaya bahan bakarnya juga sangat besar dan cukup mahal,” sampai Nadie.
Ia mengharapkan pada tahun 2022 nanti, pemasangan jaringan listrik di dua kecamatan tersebut dapat teralisasi. Sebagaimana yang di sampaikan oleh pihak PT PLN saat pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim melakukan koordinasi sebelumnya.
“Saya juga mengimbau masyarakat kecamatan, kelurahan maupun desa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan jaringan listrik tersebut. Karena ke depan tidak hanya listrik yang di bangun melainkan tower-tower telekomunikasi juga akan segera di bangun,” ucap Nadie.
Perli Dukungan Perusahaan Perkebunan Kepala Sawit dalam Pembangunan Jaringan
Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan, pemerintah daerah harus memperjuangkan masalah listrik ini. Pasalnya, selain 22 desa di dua Kecamatan tersebut masih banyak desa di Kabupaten Kotim ini yang belum teraliri listrik. Hal tersebut merupakan PR Bupati Kotim H.Halikinnor untuk dapat memperjuangkan keinginan masyarakat desa agar ke depannya desa mereka lebih maju dan tidak ketinggalan zaman.
“Saya juga meminta kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah setempat agar mendukung pembangunan jaringan PLN di wilayahnya. Sehingga saat pelaksanaan nanti tidak ada kendalanya,” harap Nadie.
Ia juga mendapat informasi ada salah satu perusahaan yang menghalang-halangi berdirinya tiang listrik yang masuk di wilayah perkebunan kelapa sawit. Sehingga menghambat pembangunan sampai dengan sekarang, karena pihak perusahaan tersebut meminta ganti rugi.
“Harusnya pihak perusahaan merelakan saja kalau pohon kelapa sawitnya dipangkas, hal ini demi kepentingan masyarakat. Kalau pihak perusahan tetap tidak mau hal ini akan menghambat kemajuan desa, maka kami meminta pemerintah daerah melakukan komunikasi lagi dengan pihak perusahaan tersebut,” tutupnya.(bah/uni)




