BeritaSampitUtama

Bos Miras Sampit akan Disanksi dengan Hukum Adat

SAMPIT,kalteng.co– Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bereaksi keras. Mereka menilai sikap pria yang diduga merupakan bos minuman keras (miras) yang viral di media sosial terhadap wakil bupati merupakan pelecehan terhadap seorang pimpinan daerah.

Perlakuan itu sudah pasti pelanggaran adat, karena bagaimanapun hukum adat berlaku untuk semua masyarakat di daerah ini tanpa terkecuali. 
“Kami menilai apa yang dilakukan oleh penjual miras tidak berizin itu, perlakuannya merupakan pelecehan terhadap pimpinan daerah. Itu sudah pasti pelanggaran adat, karena bagaimanapun hukum ada berlaku untuk semua masyarakat di Kabupaten Kotim tanpa terkecuali,” kata Ketua Harian DAD Kabupaten Kotim, Untung TR, Sabtu (19/6).


Menurutnya, wakil bupati adalah pemimpin yang harus dihormati, apa yang dilakukan oleh wabup adalah untuk rakyat, karena miras sudah pasti merusak generasi penerus. Pihaknya sangat mendukung sepenuhnya sikap pemerintah dalam upaya memberantas miras di Kabupaten Kotim ini.

1 2 3Laman berikutnya
https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button