BeritaSampitUtama

Bos Miras Sampit akan Disanksi dengan Hukum Adat


“Saat ini kami masih menunggu pihak yang melapor keberatan atas insiden itu, kami juga akan membentuk Tim Cipta Kondisi yang nantinya akan melakukan pergerakan untuk menelusuri penjualan minuman keras di daerah ini,” ucap Untung.


Dirinya juga mengatakan, sikap dan perbuatan seperti itu tidak beretika dan tidak ada sopan santun. Dalam hukum adat masuk kategori melanggar Pasal 96 yang paling berat, dan Pasal 50 yaitu salah biasa.
“Jadi ada dua pasal yang dilanggar, maka hukuman adat sudah pasti akan dilakukan kepada yang bersangkutan, bahkan toko mirasnya juga harus tutup dan tidak boleh buka lagi,” tegasnya.


Sementara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Bamatad) Kabupaten Kotim melakukan pemasangan tanda adat di toko miras Cawan Mas yang berada di jalan Tjilik Riwut, Hal itu menandakan proses hukum adat akan dilakukan karena pemilik toko tersebut telah merendahkan dan melecehkan wakil Bupati Kotim Irawati dalam menindak peredaran miras.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button