Bu Guru di Sampit Jualan Sabu-Sabu
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bu guru di Sampit jualan sabu-sabu. Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotim di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Senin (17/1/2022) malam.
Pelakunya adalah wanita berinisial DS. Perempuan berusia 46 tahun diamankan petugas ketika sedang melakukan perencanaan transaksi saksi narkotik jenis sabu-sabu.
Dari tangan warga Jalan Muchran Ali, Gang Mawar RT. 002/RW. 003 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak tujuh paket narkotika dengan berat kotor 33,55 gram.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor yang berprofesi sebagai ASN atau bu guru ini sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor yang sedang berada di pinggir Jalan D.I Panjaitan,” katanya saat dikonfirmasi Kalteng.co melalui Whatsapp, Selasa (18/1/2022).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, petugas berhasil menemukan tujuh bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika yang dibalut dengan satu lembar sobekan plastik warna hitam yang diletakan di tanah.
Selain itu pihaknya juga mengamankan satu unit ponsel merk Samsung warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika yang mana semua barang yang ditemukan diakui milik terlapor.
“Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)