SampitUtama

Jadi Pengedar Sabu, IRT di Kotim Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Jajaran Satresnarkoba Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Ia terlibat dalam peredaran gelap narkoktika.

Emak-emak tersebut berinsial WY, ia kedapatan memilik empat bungkus plastik klip berisikan narkoba. Barang yang diduga sabu-sabu ini memiliki berat kurang lebih 5,38 gram.

Wanita berusia 31 tahun ini diduga sebagai pengedar. Ia diamankan di Jalan Walter Condrad No. 32, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim, pada Jumat siang (16/4/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, menuturkan, pengungkapan terhadap budak sabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Benar bahwa kami telah melakukan penangkapan terhadap WY. Ia terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang mana kami duga sebagai pengedar,” katanya, Sabtu (17/4/2021).

https://kalteng.co

Pada saat diamankan, WY sedang berada di dalam kamar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, satu pak plastic klip kecil, satu buah potongan sedotan dan satu buah gawai merk Samsung warna hitam.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah berada di Mapolres Kotim dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna kepentingan proses dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (oiq)

Related Articles

Back to top button