BeritaSampitUtama

Komitmen Pemkab Kotim Memberantas Peredaran Miras Ilegal

Masalah Miras Bisa di Jerat Hukum Pidana

Ia juga mengajak semua organisasi bersinergi dan mempunyai tekad yang sama dalam menghilangkan penyakit masyarakat. Termasuk minuman keras dan narkoba di daerah ini. Namun tentunya harus bertindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga kalau saat melakukan penggerebek pihaknya sudah memiliki dasar hukum yang cukup kuat dan tokonya pun harus tutup.


“Kita tidak ingin hanya ribut-ribut, live servis di media sosial tapi hilang. Saya tidak mau seperti itu, kita harus pelan, tapi pasti,” kata Halikin.
Menurutnya, masalah minuman keras tidak hanya melalui perda saja, tetapi juga bisa di jerat dengan hukum pidana. Khususnya dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, karena pembuatannya tidak higienis dan juga bisa juga di kenakan terkait lingkungan. Seperti contoh pengerebekan pabrik pembuatan miras beberapa waktu lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


“Kami juga akan bahas bersama masalah ini dalam pertemuan Forkopimda. Sehingga nantinya ada tim yang lengkap setiap kali pelaksanaan penertiban di lapangan. Bahkan ormas juga bisa ikut bergabung dalam tim, sehingga tidak terjadi anarkis dan bergerak sendiri-sendiri. Semua dapat di tangani sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (bah/ans).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button