Hukum Dan Kriminal

Polda Kalteng Belum Terima Permohonan Bantuan Eksekusi Saleh

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalteng belum menerima permohonan bantuan eksekusi bandar narkoba Saleh. Dalam hal ini, pihaknya akan selalu siap jika sewaktu-waktu diperlukan menangkap terpidana kasus narkotika tersebut.

Sebagaimana diketahui, Saleh merupakan bandar sabu besar di Kampung Ponton. Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) pemilik nama Salihin divonis selama tujuh tahun hasil dari kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, beberapa waktu silam.

Terpidana ini ketika itu diamankan di dalam rumahnya oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng. Saleh diringkus beserta 200 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam laci  kamarnya pada Oktober 2021 silam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah keluarnya putusan MA itu, pihak Kejari Palangka Raya langsung melakukan proses pemanggilan secara patut terhadap terpidana tersebut.

Sesuai dengan SOP yang berlaku, apabila dalam tiga pemanggilan nantinya tidak dipenuhi maka pihaknya akan melakukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima surat permohonan perbantuan untuk mengeksekusi terpidana Saleh.

“Berdasarkan keterangan Ditresnarkoba Polda Kateng belum ada menerima surat permohonan untuk membackup pihak kejaksaan dalam mengeksekusi terpidana tersebut,” katanya kepada awak media, Kamis (22/12/2022).

Lanjutnya, meski demikian dalam hal ini Polri akan selalu siap apabila nanti diperlukan dalam hal membantu pihak kejaksaan dalam mengeksekusi terpidana narkotika itu.

“Kami akan selalu siap untuk membackup pihak Kejari Palangka Raya guna mengeksekusi terpidana tersebut,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button