SAMPIT, kalteng.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah melakukan penetapan pemenang pemilihan kepala daerah yaitu pasangan nomor urut 1 yaitu pasangan H.Halikinnor dan Hj.Irawati, dan pada saat pemetapan ada dua tim pasangan calon yang tidak mau menandatangani penetapan tersebut.
Dalam jumpa pers Jumat sore (18/12), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim nomor urut 04 Muhammad Rudini Darwin Ali dan H Samsudin akan membawa kasus dugaan pelanggaran Pilkada Kotim pada 9 Desember lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rudini didampingi calon wakilnya beserta tim pemenangan, termasuk tim kuasa hukumnya sudah memastikan akan bertarung di Mahkamah Konstitusi, karena ini merupakan tahapan akhir untuk pasangan Kotim Bercahaya berjuang, dan mengharapkan masyarakat Kabupaten Kotim dapat membantu perjuangan terakhir ini.
Ini Kesempatan terakhir kami pasangan Bercahaya untuk berjuang di MK. Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Kotim dapat membantu perjuangan terakhir kami. Kita berjuang bersama-sama sampai titik darah penghabisan, saya mengucapkan terima kasih kepada kepercayaan masyarakat yang sudah mendukung kami, tim relawan, emak-emak dan sahabat Rudini-Samsudin, sampai Rudini di Kantor DPC PAN Kotim.
Dirinya juga mengatakan saat ini tim maupun kuasa hukumnya sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk bertarung di MK nantinya. Baik itu dalam bentuk bukti fisik maupun saksi-saksi yang mana diperoleh sebelum hingga semasa pemilihan berlangsung pada 9 Desember lalu.
Perjuangan ini belum berakhir, kami juga sudah mendaftar ke MK, dan bahkan kami juga sudah siap berangkat, kami minta doa dan dukungan masyarakat, dan masyarakat jangan ragu atau takut, untuk membantu, kita akan dampingi dengan kuasa hukum kita, ucap Rudini.
Sementara kuasa hukum paslon 04 yaitu Fredy MT Mardani mengatakan, tahapan pilkada memang sudah berjalan sampai penetapan oleh KPU, namun tiga hari sesudah penetapan diberi kesempatan untuk menggugat.
Di hari kedua usai penetapan kami sudah mengirimkan gugatan ke MK. Dan sudah diterima tadi malam, ujarnya.
Fredy memgatakan untuk materi gugatan pihaknya tentu normatif, dimana mereka menilai KPU Kotim keliru, terutama hasil penghitungan. Mereka menilai banyak terjadi kesalahan dalam penghitungan, dan itu sudah mereka sampaikan dalam pleno ditingkat kecamatan maupun kabupaten.
Kedua penghitungan berjenjang ini akan kami cuatkan juga, karena prosesnya banyak yang bermasalah. Dan ini belum dapat tempat pada KPU Kotim, sehingga kami bisa menjadikannya syarat dalam gugatan, paparnya.
Menurut Fredy dari paslon 04 tidak hanya melapor ke MK. Karena pihaknya juga banyak menemukan persoalan lain, diantaranya mereka sudah menginfentarisis dan membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terutama terkait proses penyelenggaran dan penghitungan.
Kami juga menilai ada pelanggaran dalam tahapan tersebut, untuk berikutnya kami akan memasukkan beberapa laporan lagi dari temuan yang sudah kami susun, ucapnya.
Pihaknya juga akan mempersoalkan oknum-oknum penyelenggara yang tidak hanya melanggar kode etik. Sehingga akan di laporkan di instansi yang sesuai dengan salurannya, artinya tidak hanya ke Bawaslu.
Ada juga terkait undangan pleno kabupaten tertulis hanya undangan perihal rekapitulasi dan penetapan hasil, tidak ada tercantum dalam undangan penetapan paslon terpilih, makanya kami kaget setelah selesai kami sudah keluar lalu tim kami di panggil lagi katanya ada penetapan paslon terpilih, Sehingga kami menilai ini tidak hanya ada kesalahan administratif tetapi juga ada dugaan untuk pembatasan waktu pihaknya mendaftarkan laporan atau gugatan,”tutupnya. (bah/ala)