Sampit

Tiga Tindak Kejahatan Ini Meningkat Selama Tahun 2020 di Kotim

SAMPIT, kalteng.co-Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menyampaikan sepanjang tahun 2020 kasus kriminal masih mendominasi. Ada tiga kejahatan paling yang menonjol adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus penggelapan.

“Tiga kejahatan ini meningkat di tahun 2020 dari tahun sebelumnya, jumlah kasus tindak pidana kriminalitas seperti kasus pencurian dengan pemberatan, curanmor dan penggelapan, sebanyak 345 kasus, naik 41 kasus dibandingkan tahun 2019 yang hanya 304 kasus,” ujar Jakin Kamis (31/12).

Sedangkan untuk jumlah penyelesaiannya sebanyak 245 kasus tahun ini. Jumlahnya turun 24 kasus dibandingkan tahun 2019, yaitu sebanyak 269 kasus. Penyebab mengapa penyelesaian tindak pidana tahun 2020 menurun, di antaranya kualitas tindak pidana di Kabupaten Kotim ini cenderung meningkat. Sehingga tingkat kesulitan untuk penyelesaiannya juga bertambah.

“Saya berikan contoh kalau tahun 2019 yang lalu mungkin narkotikanya yang diungkap itu hanya selevel pengedar kecil saja, tetapi tahun 2020 ini kami berhasil mengungkap beberapa bandar besar, selain itu juga minimnya jumlah personel Polres Kotim saat ini,” SAMPAI Jakin.

Menurutnya sesuai peraturan Kapolri yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja tingkat Polres, minimal diawaki oleh 1100 orang, sedangkan jumlah personel Polres Kotim saat ini hanya ada 530 orang, dengan jumlah itu tidak menyurutkan niat anggota Polres Kotim dalam memberikan yang terbaik untuk masyarakat di Bumi Hambaring Hurung ini.

Ia juga mengatakan selain kasus kriminal, kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur meningkat di Kabupaten Kotim, sepanjang tahun 2020 ini ada 18 kasus asusila anak, angka itu naik 7 kasus dari tahun 2019 yang tercatat 11 kasus. Kenaikan ini menjadi peringatan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anaknya.

“Kasus asusila menjadi perhatian kami, karena sebagian besar kasus ini sangat mengenaskan terutama pada korban. Karena sebagian mereka adalah anak di bawah umur yang usianya baru belasan tahun. Bahkan ada pula yang di bawah 10 tahun, yang mengenaskan itu pelakunya adalah orang-orang dekat di sekitar mereka,” terang Jakin

Dirinya juga memberikan peringatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kotim khususnya para orang tua agar dapat menjaga anak dan cucunya dengan tujuan dapat terhindar dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

“Kita lihat kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pacar ibu kandungnya yang sempat menghibuhkan masyarakat Kabupaten Kotim beberapa bulan lalu, dan ini menjadi perhatian dan etinsi pihak polres kotim,” ungkap Jakin.Kapolres juga menambahkan, selain di atas, kejadian kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kotim mengalami penurunan sebanyak 97 kasus dari tahun 2019. Pada tahun 2020, jumlah kasus laka lantas sebanyak 130 sedangkan tahun 2019 sebanyak 227 kasus. Sedangkan untuk penyelesaian perkaranya naik sebanyak 15,71 persen.(bah/uni)

Related Articles

Back to top button