Kejari Sukamara Musnahkan Barbuk Sembilan Kasus
SUKAMARA kalteng co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara memusnahkan barang bukti (barbuk) hasil penindakan kejahatan di halaman kejari setempat, baru-baru ini. Barbuk yang dimusnahkan itu berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Yang dimusnahkan itu merupakan barbuk dari sembilan perkara, dengan rincian empat kasus narkoba, tiga kasus pencurian, satu kasus pembunuhan, dan satu lagi kasus penganiayaan. Pemusnahan tersebut juga dihadiri Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, Ketua DPRD Sukamara Deni Khaidir, dan Pabung 1014 Pangkalan Bun Mayor Inf Enggarsono.
Kepala Kejari (Kajari) Sukamara Fajar Sukristyawan mengungkapkan, apa yang dilakukan pihaknya itu sebagai tindak lanjut putusan inkracht atas persidangan sembilan perkara yang ditangani kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan mulai narkoba, senjata tajam, hingga sejumlah telepon seluler (ponsel).
“Kami memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 gram dengan cara melarutkan ke ember yang tercampur zat kimia. Beberapa barang bukti lainnya seperti sajam dan senpi rakitan dipotong menggunakan alat khusus,” katanya.
Kajari menambahkan, perlu diketahui barbuk yang dimusnahkan hanya beberapa yang disisihkan dari persidangan. Sehingga semua harus dimusnahkan untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan. Pemusnahan ini rutin dilakukan pihaknya.
“Semua kasus yang sudah ada putusan sidang yang inkracht harus dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti,” pungkasnya. (son)




