Hukum Dan Kriminal

Kuasa Hukum Pelaku Pembunuh Polisi: Keluarga Diminta Untuk Tidak Besuk

PALANGKA RAYA, Kalteng.co –  Kuasa Hukum Pembunuh Polisi: Keluarga diminta untuk tidak besuk. Ungkapan ini dilontarkan Sukah L Nyahun usai mengikuti proses rekonstruksi di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (19/1/2023) siang.

Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya intervensi atau bisikan pada para pelaku yang dapat mengganggu proses penanganan perkara ini hingga tahap persidangan.

Kuasa Hukum tersangka pembunuh polisi, Sukah L Nyahun mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik agar dapat membatasi keluarga para pelaku ataupun pihak lain untuk melakukan pembesukan.

“Karena banyak terjadi para pelaku ini ditemui oleh keluarganya, sehingga banyak masukan-masukan yang tidak enak bagi kita. Jadi proses persidangan menjadi rumit,” ucapnya.

Pihaknya tidak mau ada intervensi dari pihak lain. Karena berdasarkan pengalaman selama ini, akan mempersulit dalam proses persidangan nantinya.

“Kami bukannya bermaksud melarang, namun apabila penanganan kasus ini sudah selesai silakan saja melakukan pembesukan kepada anggota keluarganya masing-masing,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button