Sukamara

Wow, Tahun Ini Pemkab Sukamara Targetkan Tangani 326,84 Ton Sampah Rumah Tangga

SUKAMARA kalteng.co-Pemkab Sukamara Sukamara berkomitmen mengurangi sampah dengan menargetkan penanganan sebanyak 65 persen selama tahun ini. Hal tersebut disampaikan Bupati Sukamara H Windu Subagio ketika ditemui awak media usai meresmikan tempat pengelolaan sampah (TPS) di Pantai Jaya, Kecamatan Pantai Lunci, belum lama ini. Pengelolaan sampah di TPS itu mengunakan konsep 3R (reduce, reuse, recycle). Dengan konsep ini, aktivitas pengelolaan sampah meliputi mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang sampah (recycle).

Bupati mengatakan, pembangunan dan lingkungan hidup merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan. Permasalahan lingkungan dapat menghambat proses pembangunan. Sebaliknya pembangunan yang dijalankan tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan akan berdampak buruk.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Untuk itu sejak awal pemerintah berkomitmen mengurangi sampah dan menargetkan pengelolaannya sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan,” ucapnya.

Hendra Lesmana menjelaskan, sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat, bisa berupa organik dan anorganik.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Untuk tahun ini,  pemerintah daerah menargetkan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 227,86 ton. Sedangkan target penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga sebesar 326,84 ton,” beber bupati.

Ditambahkannya, dengan target penanganan sampah sebesar 65 persen, penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan naik sebesar 45 persen. Sementara peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan meningkat sebesar 4 persen.

“Namun di sisi lain, sarana penunjang layanan  persampahan masih kurang memadai dan kondisinya belum optimal,” ucap Hendra Lesmana.

Bupati meneruskan, melihat kondisi pengelolaan persampahan tersebut, disadari perlunya partisipasi dan dukungan aktif dari segenap elemen masyarakat. Pemerintah daerah akan bertindak sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

“Peraturan tersebut menjadi pedoman bersama selama 10 tahun dalam pengelolaan sampah. Peran serta masyarakat ditunjukkan dengan perilaku peduli terhadap sampah, yaitu mengurangi dan menangani sampah, mulai dari lingkungan terkecil di rumah masing-masing, untuk selanjutnya ditampung dan diolah di tempat pengolahan sampah,” pungkasnya. (lan)

Related Articles

Back to top button