Sekda Kalteng: Penerapan WFA Perlu Regulasi Teknis dan Pengawasan Ketat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menanggapi kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang kini resmi di berlakukan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Leonard menilai, kebijakan tersebut sebagai langkah adaptif terhadap perubahan zaman, namun menekankan pentingnya kesiapan regulasi teknis dan sistem pengawasan di tingkat daerah.
Menurut Leonard, sistem kerja fleksibel seperti WFA memang membuka ruang efisiensi dan inovasi, tetapi harus di iringi dengan perangkat kontrol yang memadai agar tidak menurunkan disiplin maupun produktivitas ASN. “Kami menyambut baik kebijakan ini, namun tetap harus ada payung teknis yang jelas, termasuk mekanisme pelaporan kinerja dan indikator evaluasi yang objektif,” ujar Leonard, Senin (23/6/2025).
Leonard menjelaskan, bahwa Pemprov Kalteng saat ini sedang melakukan pemetaan terhadap unit kerja yang memungkinkan untuk menerapkan WFA secara parsial, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Tidak semua fungsi dan jabatan bisa di kerjakan dari mana saja. Misalnya, sektor pelayanan langsung dan teknis lapangan masih membutuhkan kehadiran fisik ASN,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa kesiapan infrastruktur teknologi informasi juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan WFA, termasuk ketersediaan jaringan internet yang merata serta sistem presensi dan monitoring kerja berbasis digital. “Kalau bicara Kalteng, kita juga harus realistis soal infrastruktur pendukung. Jangan sampai WFA malah menimbulkan ketimpangan kinerja antarwilayah,” ungkapnya.
Meski demikian, Leonard mengapresiasi adanya ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan penerapan WFA dengan kondisi masing-masing. Ia memastikan bahwa Pemprov Kalteng akan merumuskan pedoman internal sebagai turunan dari Permen PANRB tersebut agar implementasinya tetap berjalan akuntabel dan terukur.
“Fleksibilitas boleh, tapi tanggung jawab dan hasil kerja tetap jadi ukuran utama. Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tutupnya. Dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis data, Pemprov Kalteng optimistis kebijakan ini dapat di adopsi secara selektif dan efektif, sejalan dengan arah transformasi birokrasi digital yang lebih lincah dan responsif. (pra)
EDITOR : TOPAN



