Curi Tiga Ponsel, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Curi tiga ponsel, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik Polsek Pahandut telah menyatakan selesai pemeriksaan terhadap pelaku berinisial B (21), belum lama ini.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, tersangka kini telah menjadi tahanan kejaksaan dan aka segera diajukan untuk mengikuti persidangan guna mengadili perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya itu.
Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar mengatakan, sebelumnya pelaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa tindak pindana pencurian sejumlah unit gadget di wilayah Palangka Raya.
“Saat itu pelaku melakukan pencurian tiga unit ponsel yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Gang Sepakat RT 3 RW 8,” katanya kepada awak media, Kamis (5/10/2023) siang.
Dijelaskannya, aksi pencurian yang dilakukannya ini terjadi pada 10 Juli 2023. Ketika itu korban meninggalkan tiga unit HP miliknya di atas meja ruang tamu ketika pergi sejenak ke kamar mandi. Namun, ketika kembali, ketiga HP tersebut telah hilang.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3,9 Juta. Atas hal itu korban melaporkan kejadian ini kepada Unit SPKT Polsek Pahandut,“ cecarnya.
Menurutnya, dari hasil penyidikan kasus ini telah dinyatakan P-21. Artinya jika penyidikan telah selesai oleh penyidik dan ketetapan dari kejaksaan maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahap hukum selanjutnya
“Tersangka diancam l dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, Proses hukum tahap II akan dilanjutkan setelah kasus ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” pungkasnya.(oiq)



