BeritaKALTENGMuara TewehPOLITIKA

Bawaslu Kalteng Tanggapi Putusan MK Soal Pilkada Barito Utara: Hormati Tafsir Konstitusi, Tegaskan Kerja Sesuai Prosedur

KALTENG.CO-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang begitu telak terkait kecurangan dan politik uang yang dinilai bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Barito Utara menuai sorotan tajam.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), yang tak sedikit pihak menuding sebagai lembaga paling bertanggung jawab atas kegagalan mewujudkan demokrasi yang jujur dan bebas dari praktik haram tersebut, memberikan tanggapannya.

Alih-alih defensif, Bawaslu Kalteng menyatakan bahwa selama ini pihaknya telah menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait putusan MK yang memiliki pandangan berbeda, Bawaslu menilai bahwa setiap lembaga memiliki hak dan sudut pandang tersendiri dalam mengevaluasi permasalahan penyelenggaraan Pilkada Barito Utara.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, dalam konfirmasi terpisah menegaskan, “Bawaslu menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas yang bekerja berdasarkan asas profesionalitas, imparsialitas, dan kepastian hukum, seluruh tahapan pengawasan dan penanganan pelanggaran telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).”

Lebih lanjut, Satriadi menjelaskan pendekatan yang selama ini digunakan Bawaslu dalam menilai unsur TSM. “Dalam perkara Pilkada Barito Utara, penilaian terhadap unsur TSM dilakukan dengan pendekatan kuantitatif berdasarkan Peraturan Bawaslu, sebagaimana lazim diterapkan pada kasus-kasus sebelumnya,” ujarnya dikutip, Sabtu (17/5/2025).

Hormati Tafsir Kualitatif MK, Jadikan Pembelajaran Berharga

Kendati demikian, Bawaslu Kalteng menunjukkan sikap menghormati putusan MK. “Namun demikian, Bawaslu menghormati sepenuhnya tafsir konstitusional yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam menilai unsur masif secara lebih substantif dan kualitatif,” kata Satriadi.

Perbedaan pendekatan antara Bawaslu sebagai institusi administratif dan MK sebagai lembaga peradilan dianggap sebagai hal yang wajar. “Perbedaan pendekatan ini merupakan hal yang wajar antara institusi administratif dan lembaga peradilan, dan menjadi pembelajaran penting dalam proses penegakan hukum pemilu ke depan,” imbuhnya.

Satriadi juga menekankan pentingnya kritik yang membangun. “Penting untuk ditegaskan bahwa Bawaslu senantiasa bersikap terbuka terhadap kritik dan evaluasi, namun kami juga mendorong agar kritik yang disampaikan bersifat konstruktif dan tidak menyederhanakan kompleksitas persoalan di lapangan,” urainya.

Tantangan Pembuktian Politik Uang TSM Sangat Tinggi

Lebih lanjut, Bawaslu Kalteng menyoroti tantangan besar dalam menangani pelanggaran pemilu, terutama yang berkaitan dengan politik uang TSM. Tantangan tersebut meliputi pembuktian yang sangat tinggi, termasuk dalam mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pola sistematis, dan menjangkau cakupan wilayah yang luas dalam waktu terbatas.

Oleh karena itu, Bawaslu menekankan pentingnya komitmen dari seluruh pihak, termasuk peserta pemilu, partai politik, dan pemilih, untuk bersama-sama membangun budaya pemilu yang bersih dan berintegritas.

Sambut Baik Putusan MK Sebagai Bahan Koreksi dan Perbaikan Sistemik

Sebagai penutup, Bawaslu Kalteng menyatakan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bahan koreksi dan dasar untuk perbaikan sistemik. Langkah konkret yang akan diambil adalah melakukan kajian terhadap kebutuhan perubahan regulasi terkait mekanisme penanganan pelanggaran administratif TSM agar lebih adaptif dengan pendekatan kualitatif.

Dengan sikap terbuka dan komitmen untuk terus berbenah, Bawaslu Kalteng berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu di masa mendatang dan berkontribusi pada terwujudnya demokrasi yang lebih berkualitas.

Putusan MK terkait Pilkada Barito Utara menjadi catatan penting bagi seluruh penyelenggara dan pengawas pemilu di Indonesia untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button