DPRD KALTENG

Perda Bali Nomor 3 Tahun 2022 Bisa Jadi Referensi Kalteng

DENPASAR, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng menilai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2022 terkait Retribusi Perizinan Tertentu (RPT), bisa menjadi referensi Pemerintah Kalteng dalam membuat Perda khsuus yang mengatur retribusi Tenaga Kerja Asing.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur, H. Sugiyarto, saat dikonfirmasi Kaltteng.co disela melaksanakan kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bali, belum lama ini.

Menurutnya, Kalteng perlu memperkuat regulasi terkait TKA, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Memang seperti yang diterapkan oleh Pemerintah Bali, Kalteng juga perlu memperkuat lagi aturan atau regulasinya terkait TKA, sehingga kehadiran TKA bisa berkontribusi positif bagi daerah dan masyarakat Kalteng,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini juga menjelaskan bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Sehingga Pemerintah harus jeli dalam melihat peluang PAD melalui sumber pajak dan retribusi, termasuk potensi retribusi dari TKA.

Disisi lain, Kepala Disnakertrans Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda melalui Kepala Bidang PKK dan Transmigrasi, Ida Ayu Gede Widari Sukerti membenarkan bahsa Provinsi Bali sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, yang tertuang dalam BAB V yakni Restribusi Penggunaan TKA.

“Kita sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, yang tertuang dalam BAB V yakni Retribusi Penggunaan TKA, dan dalam beberapa bulan terakhir jumlah TKA di Bali kembali mengalami kenaikan pasca pandemi Covid-19, dimana ada sekitar 3446 TKA per Minggu yang datang ke Bali. Perda Nomor 3 Tahun 2022 juga mengatur penggunaan TKA, ijin tinggal, sistem, dan lainya guna pningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan Perda ini sudah berjalan lancar di Bali,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button