BeritaPalangka RayaUtama

PPKM Mikro Berlaku, Omzet Pelaku Usaha Anjlok

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 memuat tentang PPKM Berbasis Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, Gubernur Kalteng kembali memberlakukan pengetatan PPKM Mikro.

Itu terhitung sejak 6-20 Juli 2021, di seluruh wilayah Kalteng.

Untuk mendapat hasil maksimal, masing-masing Kepala Daerah diminta meneruskan kembali intruksi tersebut kepada masyarakat di wilayahnya. Dengan tujuan, dapat mengetahui poin-poin dari pengetatan PPKM Mikro.

Namun, beberapa pelaku usaha makanan dan minuman seperti cafe, angkringan dan lain sebagainya merasa berat menjalankan instruksi tersebut. Pasalnya, ada beberapa poin khusus bagi mereka selama pengetatan PPKM Mikro di terapkan.

Diantaranya seperti, pengunjung makan di tempat di izinkan hanya 25 persen dari kapasitas tempat, pelaku usaha melayani pengunjung hanya sampai pukul 19.00 wib. Selanjutnya, tepat pukul 20.00 wib pelaku usaha wajib menutup tempat usahanya.

Salah satu pelaku usaha makanan di Kota Palangka Raya Menteng Asmin meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Pasalnya menurut Asmin, para pelaku usaha yang jam bukanya sore hari akan merasakan betul dampak dari instruksi Pengetatan PPKM Mikro.

“Jika tujuan dari intruksi tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19, kami dapat menerima. Namun, kami meminta agar aturan tersebut juga di berlakukan di waktu pagi, tidak hanya di sore hari,” ucap Menteng Asmin saat di bincangi Kalteng.co di tempat usahanya, Jalan Yos Sudarso Ujung, Palangka Raya, Kamis (8/7/2021) malam.

Pemerintah sebelumnya juga harus memikirkan pendapatan para pelaku usaha saat akan memberlakukan Pengetatan PPKM Mikro. Berkaca saat penerapan PSBB beberapa waktu lalu, banyak pelaku usaha yang hancur perekonomiannya hingga menutup tempat usahanya.

“Jika seperti ini, saya pun lebih memilih tutup. Karena jika di lanjutkan, saya akan mengalami kerugian. Seperti membayar gaji 15 karyawan, listrik, bahan makanan dan minuman dan lain sebagainya. Belum lagi membayar pajak yang mencapai Rp15 juta setiap bulannya,” ungkap Asmin.

Bahkan, pelaku usaha lainnya ada yang menangis karena omzet anjlok yang di dapat dari pukul 16.00-20.00 WIB, hanya Rp35 ribu. Ditambah keluh kesah para karyawan yang merasa takut akan di berhentikan, jika tempat usaha tempatnya kerjanya di tutup.

“Maka dari itu, jika ada kebijakan seperti ini tolong libatkan kami para pelaku usaha. Sehingga kami juga bisa memberikan masukan. Jika seperti ini, kami pun tidak mengerti harus mengambil langkah seperti apa,”pungkasnya. (pra)

Related Articles

Back to top button