41 Napi Dapat Remisi Natal

TAMIANG LAYANG-41 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Tamiang Layang (Rutala) di Kabupaten Bartim, mendapat remisi Natal tahun 2020. Mereka rata – rata adalah napi yang tersandung kasus tindak pidana umum.
Kepala Rutan Tamiang Layang, Wahyudi, merinci remisi yang diusulkan tersebut dari 64 WBP beragama kristen. Sedangkan untuk besaran pengurangannya bervariasi di antaranya, 15 hari untuk 17 orang, 1 bulan untuk 17 orang, dan 1 bulan lima 15 hari tujuh orang.
“Para WBP tersebut yang menerima itu memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik dan yang lain selama di rutan,” ucap Wahyudi, diwawancarai Kalteng Pos, Jumat (11/12).
Dia menambahkan, penyerahan SK remisi rencananya pada hari H. Sehingga, ujar Wahyudi, besar kemungkinan di sela perayaan keagamaan umat nasrani nanti.
Lanjutnya, kepada para WBP diharapkan bisa memberikan contoh kepada lain. Pihaknya juga berharap mereka selalu berkelakukan baik.
“WBPselalu berkelakuan baik dan bisa mengikuti program – program pembinaan terutama keagamaan,” tukas Wahyudi. (log/uni)



