Hukum Dan Kriminal

Sidang Perdana Pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Didakwa Bertindak Sadis dan Terencana

PALANGKA RAYA, Kalteng.co — Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang perdana perkara pembunuhan tragis Nurmaliza, seorang ibu muda yang tengah mengandung. Perempuan malang itu ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau pada Mei 2025 lalu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kepolisian berhasil mengungkap dalang dibalik kasus tersebut. Tersangkanya adalah kekasih korban, Alvaro Jordan yang kini tengah diadili di meja hijau.

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra. Terdakwa Alvaro hadir didampingi kuasa hukumnya, Alan P. Simamora. Sementara pihak keluarga korban turut hadir bersama penasihat hukum mereka, Kartika Candrasari.

Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menyampaikan, Alvaro diduga kuat telah melakukan pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan perencanaan.

“Motif utama berasal dari rasa cemburu yang berulang kali memicu pertengkaran. Terdakwa tak hanya memukul, menampar, dan mencekik korban, tetapi juga sempat mengancam dengan pisau dapur,” ujar Dwinanto saat membacakan dakwaan.

JPU menilai tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.

Namun, dakwaan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari pihak pembela. Kuasa hukum terdakwa, Alan P. Simamora menyatakan, pihaknya keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.

“Kami menolak tuduhan bahwa tindakan klien kami dilakukan dengan rencana,” ucap Alan saat persidangan.

Menurutnya, ini adalah peristiwa spontan. Dugaan bahwa korban meninggal akibat dicekik akan dibuktikan pihaknya bahwa itu tidak benar.

“Kami menilai kematian terjadi karena gagal bernapas, bukan karena kekerasan,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan itu, Hakim Yudi Eka Putra memberikan waktu selama satu minggu kepada tim kuasa hukum untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 22 September 2025.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Kartika Candrasari, menilai dakwaan JPU sudah tepat sasaran. Ia menekankan, tindakan terdakwa menunjukkan indikasi kuat adanya rencana pembunuhan.

“Sebelum korban dibunuh, terdakwa sudah pernah mengancam menggunakan senjata tajam. Ini bukan insiden spontan, tapi bagian dari pola kekerasan berulang yang berujung pada niat untuk menghabisi nyawa korban,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button