DPRD KALTENG

Raperda Pajak dan Retribusi Diharap Tingkatkan PAD Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng kembali melaksanakan Rapat Paripurna ke-10, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, dengan mengusung agenda mendengarkan jawaban Gubernur atas pemnadangan umum Fraksi-Fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di lantai 3 gedung DPRD Kalteng, Selasa (30/8/2022).

Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno SP melalui Wakil Ketua II, H. Jimmy Carter, dalam sambutannya menyampaikan bahwa 3 Raperda Kalteng tersebut diantaranya yakni Raperda Pajak dan Retribusi, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekusor Narkotika.

“Sebelumnya kita telah mendengarkan pidato pengantar Gubernur yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 dan Pemandangan umum Fraksi- Fraksi DPRD. Hari ini kita akan mendengarkan dengan seksama jawaban Gubernur Kalteng atad pemandangan Umum Fraksi pendukung DPRD terhadap 3 Raperda Kalteng,” ucapnya.

Disisi lain, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo menyampaikan terimakasih kepada Fraksi-Fraksi pendukung DPRD yang pada prinsipnya telah menyetujui 3 Raperda yang diusung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dalam aspek urgensi, antara Pemprov dan DPRD memiliki kesamaan persepsi bahwa 3 Raperda ini sangat penting bagi Kalteng. Mengingat pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta membangun kemandirian daerah,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa Kalteng telah memiliki Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan landasan hukum Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2019.

“Sebelumnya, kita sudah memiliki Perda tentang pajak daerah dan retibusi. Namun seiring dengan perkembangan keuangan daerah dan terbitnya UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang, disebutkan bahwa Pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan perda pajak daerah dan retribusi daerah secara terpisah,” tandasnya.

Keberadaan UU nomor 1 tahun 2022, sambungnya, membuka ruang-ruang baru penerimaan daerah dengan memberikan obyek baru pada pemerintah, perihal memungut pajak maupun retribusi daerah.

“Hal inilah yang menjadi dasar optimisme Pemprov Kalteng dengan mengajukan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, dengan harapan adanya peningkatan pendapatan daerah,” tutupnya. (ina)

Related Articles

Back to top button