BeritaKASUS TIPIKORLINTAS BORNEONASIONAL

Mantan Bupati Tanah Bumbu Ajukan PK: Minta Dukungan Akademisi melalui Amicus Curiae

KALTENG.CO-Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, kembali menjadi sorotan publik. Terlebih setelah adanya dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Bambang Harymurti, yang mengajak para akademisi untuk menjadi amicus curiae dalam kasus ini.

Namun, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, meragukan keberhasilan upaya PK Mardani Maming. Menurutnya, langkah untuk melibatkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus ini kemungkinan besar tidak akan mengubah putusan pengadilan.

“Perkara ini sudah melalui berbagai tahap pengadilan dan sudah ada putusan yang inkrah. Saya melihat kecil kemungkinan upaya PK ini akan berhasil,” ujar Hendardi dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Hendardi menjelaskan bahwa meskipun amicus curiae sering diajukan dalam suatu perkara, namun tidak semua permohonan tersebut diterima oleh pengadilan. “Bahkan seringkali tidak dimasukkan sebagai semacam pandangan hakim kemudian,” tambahnya.

Mardani Maming Divonis 12 Tahun Penjara

Sebagai informasi, Mardani Maming telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Mardani Maming kemudian mengajukan PK dengan alasan adanya kekeliruan dalam putusan pengadilan.

Amicus Curiae dan Harapan Terakhir

Langkah Bambang Harymurti yang mengajak para akademisi untuk menjadi amicus curiae dalam kasus Mardani Maming dinilai sebagai upaya terakhir untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. Namun, Hendardi menilai bahwa upaya ini sulit untuk berhasil.

“Masyarakat perlu memahami bahwa proses hukum memiliki mekanismenya sendiri. Putusan pengadilan harus dihormati dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun,” tegas Hendardi. (*/tur)

Related Articles

Back to top button