Pengedar Sabu Diringkus di Pelabuhan Rambang
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali memberantas peredaran gelap narkotika. Pria berinisial EN (50) diamankan petugas karena mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di kediaman pelaku di Jalan Kalimantan tepatnya sekitar Pelabuhan Rambang, RT. 003 RW. 022 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 3,34 gram, yang disembunyikan di dalam dompet kecil warna biru yang diselipkan di kayu tembok rumah pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah handphone dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi,” terang Agung.
Ia menyampaikan, tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba merupakan bentuk komitmen Polri dalam implementasi 8 program prioritas yang tergabung dalam Asta Cita.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palangka Raya.
“Ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Palangka Raya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami terus melakukan pengembangan dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




