Skandal Korupsi BGN: Menyusul Dadan Hindayana, Dua Eks Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan Pakai Rompi Pink

KALTENG.CO-Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Tidak hanya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang resmi ditahan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, kini turut menyusul mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mulai Rabu (3/6/2026), ketiga mantan pucuk pimpinan lembaga pengelola program Makan Bergizi Gratis ini resmi menjadi penghuni rumah tahanan Kejagung.
Kronologi Penahanan: Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Proses penahanan ketiga tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung berlangsung secara beruntun pada Rabu sore di Gedung Bundar, Jakarta.
Berikut adalah detik-detik penggiringan ketiga eks pimpinan BGN tersebut:
Pukul 17.12 WIB: Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, keluar lebih awal dengan mengenakan rompi pink tahanan.
Pukul 17.16 WIB: Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, menyusul digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Pukul 17.31 WIB: Eks Wakil Kepala BGN lainnya, Sony Sonjaya, menjadi yang terakhir dibawa setelah sempat tertinggal oleh rombongan mobil tahanan pertama yang disiapkan.
Saat dihadang oleh awak media, ketiga tersangka memilih diam seribu bahasa. Tidak ada satu patah kata pun atau komentar yang keluar dari mulut mereka saat berjalan menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat penyidik.
Duduk Perkara: Modus Jual Beli Titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Ketiga mantan unsur pimpinan BGN ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi yang sangat ironis. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan informasi dari sumber internal Kejagung, praktik lancung ini menjadi temuan utama penyidik. Padahal, secara regulasi, titik pembangunan SPPG untuk menyukseskan program pemenuhan gizi nasional ini sama sekali tidak diperjualbelikan.
“Pendaftaran untuk mendirikan SPPG sebenarnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Namun, para tersangka diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan pribadi,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Kantor BGN Digeledah Kejagung untuk Cari Barang Bukti
Sebelum melakukan penahanan massal ini, tim penyidik JAM Pidsus Kejagung telah bergerak cepat dengan menggeledah Kantor BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil guna mengamankan barang bukti penunjang perkara.
”Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” tegas Jeffry saat dikonfirmasi oleh media.
Meskipun saat itu pihak Kejagung belum merinci detail dokumen apa saja yang disita, penggeledahan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa institusi kejaksaan mengantongi bukti-bukti krusial sebelum menetapkan Dadan, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka.
BGN Jadi Sorotan: Dari Isu OTT Hingga Pemborosan Anggaran
Belakangan ini, Badan Gizi Nasional memang tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Jauh sebelum pencopotan kilat yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, rumor mengenai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat BGN sudah sempat berembus kencang di kalangan media.
Selain diterpa isu suap dan korupsi proyek SPPG, beberapa kebijakan internal BGN sebelumnya juga kerap menuai kritik dari pengamat publik. Lembaga baru ini dinilai kerap mengeluarkan kebijakan yang dianggap menghambur-hamburkan anggaran negara, sebelum akhirnya skandal korupsi besar ini benar-benar terbongkar ke permukaan. (*/tur)



