BeritaPalangka RayaUtama

Mahasiswa: Pelemahan KPK Dilakukan Sistematis

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – pelemahan KPK menjadi sebab utama mahasiswa turun ke gedung DPRD Kalteng di Kota Palangka Raya, beberapa hari lalu.

Koordinator lapangan demonstran, Ronaldi, mengatakan, hal tersebut diawali dari adanya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Yang mana kemudian menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dianggap pemerintah sebagai cara memperkuat KPK.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Namun faktanya, hal tersebut mengakibatkan pelemahan pada KPK, Rentetan upaya pelemahan secara sistematis, struktural, dan masif telah dirancang dan dilakukan,” katanya.

Mulai dari revisi UU KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, serta perubahan status kepegawaian independen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu bentuk pelemahan KPK yang terjadi saat ini adalah adanya pemberlakuan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Hal tersebut mengakibatkan di berhentikanya 75 pegawai KPK karena dianggap tidak lolos TWK. Padahal, beberapa dari mereka merupakan penyidik yang sedang menangani kasus besar, seperti korupsi Bansos, Harun Masiku, dan korupsi Benih Lobster,” bebernya.

Dari berbagai permasalahan pelemahan KPK yang terjadi saat ini, maka dari itu pihaknya memiliki sebanyak lima tuntutan yang di sampaikan. Lima point itu, yakni :

  1. Mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan Perpu terkait UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  2. Mendesak Presiden RI mengambil sikap untuk mengaktifkan kembali 75 pegawai KPK yang diberhentikan.
  3. Menuntut Firli Bahuri untuk turun dari jabatan sebagai ketua KPK.
  4. Mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar membuka kejelasan tentang indikator merah dan hijau yang dikaitkan dengan pegawai KPK
  5. Mendesak Presiden RI untuk memberhentikan ketua BKN keterkaitannya tentang kekeliruan dalam proses TWK KPK. (oiq)

Related Articles

Back to top button