DISKOMINFOSANTIK KALTENGHukum Dan KriminalPOLITIKAUtama

Lantik 9 Pj Bupati dan 1 Pj Wali Kota, Gubernur: Wajib Laporkan Pertanggungjawaban Tiga Bulan Sekali

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran atas nama Presiden RI melantik dan mengambil sumpah/janji  Penjabat (Pj) Bupati 9 Kabupaten dan 1 Kota di Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (25/9/2023). 

Sebagai informasi, sebanyak 10 Kepala Daerah di 9 Kabupaten dan 1 Kota di Kalteng telah berakhir masa tugasnya per 24 September 2023. Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan dalam rangka mengisi kekosongan Kepala Daerah dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan dilantik pejabat definitif nantinya.

Pj. Bupati/ Wali Kota yang telah ditetapkan Mendagri RI diantaranya Pj. Bupati Sukamara H. Kaspinor yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Kalteng, Pj. Bupati Lamandau Lilis Suriani yang menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Kalteng, Pj. Bupati Seruyan H. Djainuddin Noor yang menjabat Sekda Seruyan, Pj. Bupati Katingan Syaiful yang menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalteng, Pj. Bupati Murung Raya Hermon yang menjabat Sekda Murung Raya.

Kemudian Pj. Bupati Barito Timur Indra Gunawan yang menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pj. Bupati Barito Utara Muhlis yang menjabat Sekda Barito Utara, Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi yang menjabat Kadisperkimtan Kalteng, Pj. Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani yang menjabat Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Kalteng dan Pj. Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu yang menjabat Sekda Palangka Raya.

Mengawali sambutannya, Gubernur H. Sugianto Sabran mengatakan mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button