Kuala Kapuas

Curi Ponsel di Kapuas, Warga Pulpis Diborgol

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – pencurian ponsel terjadi di Jalan Untung Soerapati Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, akhirnya terungkap. Pelaku berhasil dibekuk anggota Polsek Selat di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Rabu (16/2/2022).

“Benar, pelaku inisial AS warga Kabupaten Pulang Pisau sudah diamankan,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K. melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi, kamis (17/2/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Penangkapan terhadap pelaku, lanjut Kapolsek berdasarkan laporan korban yang kehilangan telepon seluler, Minggu (23/1/2022) saat ke rumah temannya di Jalan Untung Soerapati. Saat itu korban meletakkan telepon seluler di jok bagian depan motornya, dan menyadari hilangnya 10 menit kemudian.

“Atas laporan korban maka dilakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Kartini Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dengan barang bukti satu buah telepon seluler,” tegasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Selat beserta barang bukti, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pecurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button