Berita

BPJN Kementerian PUPR Kalteng Melarang Tongkang Lintasi Jembatan Kalahien

BUNTOK, Kalteng.co – Pasca dua kali insiden tertabraknya tiang dan fender jembatan Kalahien, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wilayah Provinsi Kalimantan Tengah melarang tongkang untuk melintasi di bawah jembatan untuk sementara. Demikian dikatakan Achmad Heryadi, ST Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah, saat di konfirmasi Senin (6/2/2023).

Dikatakan, BPJN sudah melakukan pertemuan dengan pihak asist boat posko jembatan Kalahien dan pihak agen kapal yang menabrak jembatan.

“Kami sudah bertemu untuk membahas tindak lanjut pengamanan jembatan, yaitu karena harus melakukan manuver untuk menghindari tongkang yang kandas, dan arus yang cukup kuat sehingga sulit untuk bisa melintas dengan aman,”terangnya.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut dan pertimbangan keamanan, BPJN memutuskan untuk menghentikan sementara mobilitas tongkang melewati bawah jembatan Kalahien.

“Dan dengan berdasar untuk keamanan jembatan, sementara waktu dihentikan mobilitas pelayaran dilokasi tersebut, sebelum tongkang yang kandas dievakuasi keluar dan alur aman tanpa manuver lagi untuk melintas di bawah jembatan Kalahien,” kata Heryadi lagi.

Guna menentukan langkah selanjutnya, dalam waktu dekat, jelas dia lagi, BPJN akan melakukan pemeriksaan ke lapangan.

“Kami dari Kementerian PUPR melalui BPJN Kalteng, melakukan pengecekan awal terkait dampak insiden dan lain-lain. Selanjutnya kami bermohon ke pimpinan pusat, untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan keselamatan jembatan Kalahien atas dampak insiden tersebut,” ungkapnya panjang lebar.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, kedua kapten kapal TB Harlina 105 dan Marino 159 yang mengalami insiden menabrak fender dan tiang jembatan Kalahien, saat ini sudah diamankan oleh pihak Pol Airut . (ner)

Related Articles

Back to top button