BeritaHukum Dan KriminalKALTENGKASUS TIPIKORNASIONALPalangka RayaUtama

Kasus Korupsi Penjualan Zircon, Kejati Kalteng Terima Pengembalian Rp972 Juta

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejati Kalteng menerima pengembalian dana sebesar Rp972 juta. Uang tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Zircon dan turunannya yang saat ini masih dalam proses penanganan.

Pengembalian dana tersebut di sampaikan Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, dalam konferensi pers di Palangka Raya, Selasa (13/1/2026). Dana itu di terima dari sejumlah saksi yang sebelumnya di duga menerima aliran uang dari perkara korupsi tersebut.

“Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kalteng yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum dan penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengembalian dana di lakukan secara sukarela oleh para saksi sebagai bentuk tanggung jawab atas aliran dana yang di terima. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi.

“Pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara tetap di lanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan bahwa proses penyidikan kasus korupsi penjualan Zircon masih terus di lakukan secara mendalam.

“Proses hukum tetap berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, dan kami akan melaksanakan penanganan perkara ini secara profesional,” tegasnya.

Menurutnya, Kejati Kalteng menjalankan dua pendekatan secara paralel, yakni penegakan hukum terhadap para pelaku serta optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kami akan memastikan penanganan perkara ini di lakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan hak negara dan kepentingan masyarakat dapat di pulihkan secara maksimal,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button