Hukum Dan Kriminal

Simpan 2,93 Gram Sabu, Warga Jalan Antang Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Simpan 2,93 gram sabu, warga Jalan Antang Palangka Raya diringkus polisi. Pengungkapan ini  dilakukan  jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di wilayah hukumnya.

Dengan kembali mengamankan seorang pria yang diduga seorang pengedar narkotika jenis sabu itu, membuktikan genderang perang yang ditabuh untuk menumpas peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskoba AKP Aji Suseno menyampaikan, penangkapan tersebut atas dasar tindak lanjut laporan masyarakat tentang adanya terduga pengedar sabu.

Setelah memastikan informasi tersebut valid, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung bergerak, meringkus terduga ML alias Lee (39) tahun di kediamannya Jalan Antang II, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tersangka ML kita amankan sekitar pukul 17.30 WIB pada tempat tinggalnya yang kemudian dilanjutkan pemeriksaan badan dan penggeledahan TKP turut disaksikan  Ketua RW setempat,” katanya, Selasa (20/6/2023).

Lanjutnya, Dari hasil pemeriksaan badan, pihaknya menemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 2,93 gram dari dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka, dengan dibungkus tisu dan dikemas dalam plastik klip kecil yang diduga siap untuk diedarkan.

“Tersangka ML terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya (oiq)

Related Articles

Back to top button