BeritaHukum Dan Kriminal

Suyuti Bantah Dugaan Malpraktik di RSUD Doris Sylvanus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dugaan malpraktik medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus Palangka Raya menjadi perhatian publik. Seorang ibu rumah tangga bernama Remita Yanti dilaporkan mengalami komplikasi serius setelah menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak keduanya pada November 2025 lalu.

Suami korban, Septe Riado, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Suriansyah Halim, meminta pihak rumah sakit menyerahkan salinan rekam medis secara lengkap. Permintaan tersebut diajukan guna memperoleh kejelasan terkait rangkaian tindakan medis yang diterima korban.

Suriansyah menyebutkan, kondisi kesehatan Remita Yanti justru memburuk dalam beberapa bulan terakhir pascaoperasi. Ia menilai terdapat indikasi dugaan malpraktik, khususnya terkait dugaan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim atau intrauterine device (IUD) yang dilakukan tanpa adanya informed consent atau persetujuan tertulis dari pasien.

“Secara kasat mata, dengan adanya tembusan pada rahim hingga harus dilakukan pemotongan, itu sudah mengarah pada dugaan malpraktik. Namun untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, kami masih menunggu rekam medis secara lengkap,” ujar Suriansyah, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, pihak rumah sakit melalui bagian hukum dan manajemen telah menerima permohonan salinan rekam medis dari keluarga korban. Sesuai prosedur, rumah sakit memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk menyerahkan dokumen tersebut.

“Disampaikan oleh pihak rumah sakit, maksimal lima hari. Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Rekam medis ini penting untuk mengetahui siapa dokter yang menangani, siapa penanggung jawab, dan tindakan medis apa saja yang dilakukan,” katanya.

Selain itu, Suriansyah juga menyoroti persoalan persetujuan tindakan medis. Menurutnya, setiap tindakan medis wajib disertai persetujuan tertulis dari pasien, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa.

“Persetujuan lisan dari suami tidak dapat dibenarkan jika tidak dalam kondisi darurat. Saat itu pasien masih sadar sebelum operasi dilakukan. Secara hukum, persetujuan seharusnya diambil langsung dari pasien,” tegasnya.

Ia menambahkan, korban mengaku terkejut setelah sadar dari pembiusan karena mengetahui adanya tindakan medis yang tidak pernah disetujuinya secara tertulis.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Samsul menegaska, bahwa penilaian terkait ada atau tidaknya malpraktik bukan kewenangan pihak rumah sakit.

“Tidak ada yang berwenang menyimpulkan itu malpraktik atau bukan, kecuali majelis disiplin profesi. Jika ada tuduhan, silakan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Suyuti menyatakan, apabila terdapat bukti atas dugaan tersebut, pihak rumah sakit mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau menurut penasihat hukum itu malpraktik, silakan dibuktikan. Dari sisi kami, jawabannya jelas, itu bukan malpraktik,” ungkapnya.

Terkait dugaan tidak adanya persetujuan pasien, Suyuti menegaskan bahwa pihak rumah sakit memiliki dokumen persetujuan pemasangan IUD.

“Persetujuan itu ada. Mungkin saja pihak pasien lupa,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan IUD pascaoperasi caesar diperbolehkan secara medis dan memiliki dasar ilmiah serta regulasi yang jelas.

“Pemasangan IUD setelah operasi itu dibolehkan. Tinggal persoalannya apakah pasien setuju atau tidak. Jika ada persetujuan dan tanda tangan, maka secara administrasi dan medis sudah selesai,” jelasnya.

Menurut Suyuti, dua hari setelah operasi caesar dan pemasangan IUD, kondisi pasien dinyatakan tidak bermasalah. Pemeriksaan USG pada hari ketujuh juga menunjukkan hasil normal.

“Setelah hari ketujuh kondisi dinyatakan aman. Keluhan yang muncul setelah itu, kontrolnya bukan lagi di kami sehingga kami tidak mengetahui perkembangannya,” ujarnya.

Meski demikian, Suyuti kembali menegaskan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan lembaga yang berwenang.

“Dalam persepsi kami tidak terjadi malpraktik. Namun penilaian resmi tetap menjadi kewenangan lembaga disiplin profesi,” cecarnya.

Menurutnya, pihak rumah sakit belum dapat menyerahkan rekam medis karena persyaratan administrasi dari pemohon dinilai belum lengkap.

“Kami meminta pihak keluarga korban untuk melengkapi dan menyesuaikan permohonan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait permintaan rekam medis yang dimaksud,” tukasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button