SADIS! Pria di Jepara Siram Pertalite ke Tubuh Mantan Istri & Mertua, Korban Luka Bakar 90 Persen

KALTENG.CO-Peristiwa memilukan mengguncang ketenangan warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Seorang pria lansia berinisial W (64) diduga melakukan aksi pembakaran terhadap mantan istri, S (63), dan mantan ibu mertuanya, M (87).
Insiden yang terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari tersebut menyebabkan kedua korban menderita luka bakar yang sangat fatal dan kini harus berjuang melewati masa kritis di rumah sakit.
Kronologi Kejadian: Disiram Pertalite Saat Terlelap
Aksi nekat ini dilakukan pelaku secara terencana. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku menyelinap masuk ke rumah korban sekitar pukul 01.45 WIB.
Pelaku W membawa jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Saat itu, korban S sedang tidur terlelap di satu kamar yang sama dengan ibunya, M. Tanpa ampun, pelaku langsung menyiramkan cairan mudah terbakar tersebut ke tubuh kedua korban.
“Pelaku langsung menyiramkan BBM ke tubuh kedua korban dan menyalakan api menggunakan kayu yang dibungkus kain,” terang Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan, Sabtu (4/4/2026).
Seketika api berkobar di dalam kamar. Teriakan histeris kedua korban memecah kesunyian malam dan mengundang warga sekitar untuk datang memberikan pertolongan. Beruntung, warga bergerak cepat memadamkan api sehingga kebakaran tidak menghanguskan seluruh bangunan rumah.
Kondisi Korban: Luka Bakar Mencapai 90 Persen
Kekejaman aksi ini menyisakan dampak yang sangat mengerikan bagi kedua korban. Pihak medis menyatakan bahwa kondisi S dan ibunya sangat memprihatinkan.
Tingkat Luka Bakar: Hampir 90% di sekujur tubuh.
Penanganan Medis: Saat ini kedua korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Kartini Jepara.
Kondisi Pelaku: Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat diamankan warga. Menariknya, pelaku ditemukan dalam kondisi lemas dan muntah-muntah sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.
Motif Pelaku: Diduga Cemburu Buta
Dibalik aksi sadis ini, polisi menemukan indikasi kuat mengenai motif pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, W diduga gelap mata karena urusan asmara yang belum tuntas.
Muncul dugaan bahwa pelaku merasa cemburu setelah mendengar kabar bahwa mantan istrinya, S, berencana untuk membangun rumah tangga kembali dan menikah dalam waktu dekat. Rasa tidak terima itulah yang diduga memicu pelaku untuk mencelakai mantan orang-orang terdekatnya tersebut.
Langkah Hukum Polres Jepara
Satreskrim Polres Jepara bertindak cepat dengan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk sisa bahan bakar dan kayu yang digunakan untuk memantik api.
Tindakan Kepolisian Saat Ini:
Olah TKP: Mengumpulkan bukti fisik di lokasi kejadian.
Pemeriksaan Saksi: Meminta keterangan dari warga yang pertama kali menolong korban.
Penahanan Pelaku: Pelaku W kini mendekam di tahanan Polres Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Wildan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini secara tegas. Pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama, mengingat dampak perbuatannya yang menyebabkan luka permanen dan mengancam nyawa orang lain. (*/tur)



