BeritaBusinessNASIONAL

Resmi Tutup Fitur e-commerce, Sebagai Media Sosial TikTok Tetap Buka Layanan

KALTENG.CO-TikTok akhirnya merespons positif larangan pemerintah Indonesia untuk tidak membuka layanan e-commerce bagi platform media sosial.

Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap regulasi dagang yang diatur Pemerintah Indonesia, TikTok Shop mulai hari ini Rabu (4/10/2023) tepatnya pada pukul 17:00 WIB secara resmi menutup fitur e-commerce.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selanjutnyam platform TikTok akan tetap seperti semua sebagai layanan media sosial bagi mayarakat. Pengumuman resmi penutupan TikTok Shop ini dirilis melalui laman resmi TikTok.

Dilansir dari laman resmi TikTok.com, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi akan menutup fitur TikTok Shop pada hari Rabu besok.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

TikTok Shop Indonesia nantinya akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per tanggal 4 Oktober 2023, untuk mematuhi dan menghormati hukum negara Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tulis TikTok dalam rilis resminya pada Selasa (3/10/2023).

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tutup keterangan tersebut.

Adapun perihal langkah kedepannya usai secara resmi menutup layanan transaksi e-commerce di TikTok Shop, pihak TikTok Indonesia akan tetap berkoordinasi  dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami kedepan,” sambungnya.

Dengan salah satu fitur e-commerce nya, TikTok Shop menjadi platform yang paling terkena dampak signifikan dari Permendag 31 Tahun 2023.

Pasalnya, Permendag 31 Tahun 2023 ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 tahun 2020.

Kebijakan seperti ini ditujukan untuk menciptakan aturan mainkan setara dan adil. Adapun alasan yang diduga kuat lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) berikut ini lantaran akan terjadinya monopoli pasar sehingga menciptakan persidangan ketat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button